Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas

Jakarta, Aktual.Com-Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan hingga kini DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo terkait revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3), lantaran DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut tanpa disertai surat presiden.

“Masih menunggu Surpres. Surpresnya belum turun,” Supratman, di Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Kendati demikian Supratman mengaku jika dirinya tidak bisa memastikan kapan waktu dikeluarkannya surat presiden itu, semua diserahkan pada Presiden Jokowi dan pemerintah sendiri diberi jangka waktu maksimum 60 hari.

Namun Supratman merasa optimis jika surat presiden tersebut segera terbit, lantaran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beberapa waktu lalu sudah memberikan lampu hijau terkait revisi UU MD3 dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Materi revisi UU MD 3 tidak hanya terkait soal penambahan struktur pimpinan di MPR, DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pembahasan yang utama sambung dia adalah terkait penguatan Baleg, dalam rangka penegakan fungsi legislasi.

Sebelumnya diberitakan jika , Baleg DPR telah memutuskan secara resmi memasukan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke dalam Prolegnas 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs