Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) menuntut kepastian dan kejelasan dari pemerintah mengenai PP No.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan pergantian KK menjadi IUPK apabila ingin memperoleh rekomendasi izin ekspor mineral mentah.

Menurut VP Corporate Communication PTFI, Riza Pratama, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai IUPK yang menjadi ketentuan perubahan tersebut.

“IUPK sendiri bentuknya kayak apa Pemerintah belum berikan,” kata Riza di Gedung DPR, Kamis (9/2).

Diketahui, KK sendiri memiliki berbagai keistimewaan diantaranya luas lahan dan penerapan perpanjangan sistem nail down. Untuk itu Freeport mengajukan beberapa persyaratan agar perpindahan KK menjadi IUPK tidak mengurangi keistimewaan yang dimilikinya.

“Artinya kita (Freeport) komit dengan beberapa syarat untuk kestabilan investasi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat milik PTFI lantaran bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009. UU tersebut memerintah agar tidak mengekspor mineral mentah sebelum dilakukan pemurnian dalam negeri. Dengan begitu akan ada nilai tambah bagi negara.

Kemudian, pemerintah telah mencoba mencari solusi dengan melakukan perubahan ke empat Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 menjadi PP 1 Tahun 2017 yang mensyaratkan pemberian ekspor mineral mentah hanya diperuntukkan bagi entitas bisnis IUPK.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan