Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa dicap sebagai pelanggar konstitusi jika mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Ahok seharusnya dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan nomor register perkara penodaan agama yang melilit Ahok.

“Menurut UU (Pemda) Pasal 83 ayat 1 itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Tidak ada pasal lain yang bisa menafikan itu,” tegas Mahfud, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2).

Tidak bisa kemudian, lanjut dia, Presiden melalui Mendagri berdalih pemberhentian Ahok menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu menurutnya, Ahok harus segera diberhentikan paling tidak saat masa kampanye berakhir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan, tidak ada aturan hukum manapun yang membenarkan, bilamana Presiden tetap mengembalikan jabatan gubernur DKI ke Ahok.

“Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu (Pasal 83). Karena UU-nya jelas bunyinya, bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan nunggu tuntutan,” katanya.

“Loh disitu terdakwa, berarti dakwaan. Dakwaannya jelas ancamannya. Jadi tidak ada instrumen hukum lain,” sambung Mahfud.

Tak hanya Mahfud yang berkoar tentang pemberhentian Ahok. Penggagas UU KPK, Romli Atmasasmita pun sudah komentar soal hal tersebut. Pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu juga sama dengan apa yang diutarakan Mahfud.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: