Jakarta, Aktual.com – Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan dipanggil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang menangani kasus suap program aspirasi Komisi V DPR RI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan Majelis sengaja memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK lantaran bupati usungan PDI-P itu sudah 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.
“Kasus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dilakukan pemanggilan atas dasar perintah hakim, Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur sudah dipanggil 2 kali tidak datang dan diagendakan pada 13 Februari,” katanya di Gedung KPK, Kamis (9/2)
KPK melalui Febri pun menekankan kepada Rudy untuk hadir. Sebab, kalau tidak hadir juga, majelis akan memerintahkan Jaksa untuk memangil yang bersangkutan secara paksa.
“Karena ini perintah hakim hadir sebagai saksi dan diklarifikasi keterangan saksi dan keterangan. Sebaiknya saksi hadir, kalau tidak hadir pemanggilan ketiga ini, akan dipertimbangkan panggilan paksa,” papar Febri.
Nama Rudy memang muncul dalam persidangan kasus suap program aspirasi Komisi V atas terdakwa Amran H Mustary, selaku Kepala BPJN IX. Ia disebut menerima uang sekitar Rp 6 miliar, yang bersumber dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dugaan tersebut muncul melalui kesaksian Imran S Djumadil, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Amran.
“Saya diminta pak Amran serahkan (uang) ke pak Rudy Erawan. (Penyerahannya) awal September. (Langsung diterima) Rudy Erawan,” ungkap Imran saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1).
Diakui Imran, Rudy memang tidak memiliki hubungan dengan Abdul. Pemberian uang ini terkait suksesi Amran menjadi Kepala BPJN IX.
Dalam BAP-nya, saat Rudi diperiksa penyidik KPK medio Oktober 2016 lalu, Amran dan Imran memang pernah menemui Rudy. Amran meminta tolong agar Rudy bisa merekomendasikannya menjadi Kepala BPJN IX, melalui Fraksi PDI-P di DPR dan DPP PDI-P.
“(Iya) masih Bupati. Nggak ada hubungan dengan Khoir. Tapi kan pak Rudi Ketua DPD PDI-P Maluku Utara,” jelasnya.
Lebih jauh dibeberkan Imran, pemberian uang pertama kali terjadi di sebuah tempat di Pondok Indah, Jakarta. Namun, ia tidak merinci berapa uang yang ia serahkan, termasuk untuk penyerahan kedua dan ketiga.
“(Penyerahan) di Delta Pondok Indah. (Yang terakhir) pak Rudi telpon pak Amran,” terangnya.
Meski begitu, sambung Imran, ada sebagian uang yang diserahkan melalui Ernest, yang ia sebut sebagai ponakan Rudi. Kata dia, Ernest meminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik Muhamad Rizal.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: