Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Imigrasi Manokwari, Papua Barat, Kristian Pena, menyatakan pihaknya akan mendeportasi dua orang berkewarganegaran China yang menyalahgunakan ijin tinggal di Manokwari.
Dua WNA tersebut sebelumnya diamankan di Manokwari. Mereka diamankan karena dinilai melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian.
“Mereka hanya mengantongi visa kunjungan, tapi melakukan kegiatan dengan bekerja pada proyek pemasangan Fixcrine di pelabuhan Manokwari,” kata Kristian di Manokwari, Kamis (9/2).
Saat ini, dua warga asing tersebut masih diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Manokwari. Setelah pemeriksaan tuntas, dalam waktu dekat proses deportasi akan dilakukan.
Dia menjelaskan, dua orang tersebut bukan karyawan PT SDIC maupun perusahaan asing lain yang selama ini beraktivitas di Manokwari. Keduanya didatangkan langsung dari China, oleh perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi dan teknologi.
“Mereka melaksanakan kegiatan tidak sesuai izin tinggal. Itu adalah bentuk pelanggaran, sehingga harus ditindak,” katanya.
Kristian mengutarakan, layaknya kasus yang pernah ditangani sebelumnya, pekerja maupun perusahaan selaku vendor kerap memanfaatkan visa kunjungan untuk melaksanakan aktivitas lain selama berada di Indonesia.
“Modus yang sering dilakukan adalah dengan memanfaatkan visa unirevel atau visa kunjungan wisata untuk bekerja. Negara ini membuka akses seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, tapi harus mengikuti prosedur yang benar,” pungkasnya. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh: