Paslon Petarung Di Pilgub DKI Jakarta 2017

Jakarta, Aktual.Com- Ketua KPU DKI Sumarno, menegaskan pada saat hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta Rabu 15 Februari mendatang, pihaknya melarang pemilih membawa ponsel berkamera ke bilik suara dalam bentuk apapun yang dipergunakan untuk memotret, merekam atau melakukan swafoto, pelarangan ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik politik uang.

“Tidak boleh membawa kamera dan HP berkamera ke bilik suara untuk memotret yang dicoblos atau foto selfie, itu tidak boleh. Nanti jadi wani piro,” tegas Sumarno, di Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Terkait aturan tersebut, Sumarno mengaku jika larangan ini sudah disosialisasikan ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan nantinya pemilih yang datang akan diperiksa oleh petugas.

“Nanti ada petugas yang akan menyiapkan tempat penitipan HP. Ketika selesai mencoblos baru boleh diambil kembali HP nya,” jelas dia.

Ada juga aturan jika pemilih tidak diperbolehkan merobek gambar paslon. Alasannya kata Sumarno juga sama yakni untuk mencegah praktik politik uang.

“Kalau disobek, surat suara tidak sah. Pemilih juga tidak boleh memberi tanda apapun. Misalnya pakai Putung rokok,” tutup Sumarno.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs