Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang seharusnya bisa menggenjot repatriasi dana, ternyata sudah periode ketiga yang setengah jalan ini masih sangat mengecewakan.
Komitmen repatriasi yang sudah disebutkan oleh para wajib pajak (WP) besar ternyata tak maksimal. Pemerintah kurang maksimal dalam menampung dana repatriasi untuk berinvestasi di dalam negeri.
“Periode ketiga hampir selesai. Mestinya bisa dioptimalkan. Tapi nyatanya banyak yang jauh dari target, seperti repatriasi. Itu sangat mengecewakan. Bahkan deklarasi juga banyak di dalam negeri,” tutur peneliti INDEF, Ahmad Heri Firdaus, kepada Aktual.com, Jumat (10/2).
Dengan capaian yang mengecewakan itu, kata dia, data yang ada setelah tax amnesty ini diragukan bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Karena kesalahan ini terjadi sejak awal. Implementasi tax amnesty sendiri terlalu awal, sehingga tak optimal. Makanya repatriasinya juga sulit untuk ditarik kesini. Jadi repatriasi aset itu tak sesuai target,” papar dia.
Namun sekarang, kata dia, bukannya menyiapkan instrumen investasi dari dana repatriasi yang menarik, malah sibuk dengan mengejar pemilik rekening simpanan Rp500 juta di perbankan.
“Kebijakan itu (kejar simpanan Rp500 juta) tak seberapa dibanding menyediakan instrumen agar dana repatriasi banyak masuk. Jangan lagi sibuk mengejar untuk pajaki simpanan Rp500 juta itu,” ujar dia.
Menurutnya, lemahnya repatriasi ini bisa jadi karena rendahnya kepercayaan pemilik dana repatriasi terhadap pemerintah. Sehingga mereka relatif enggan untuk merepatriasi dana dan asetnya untuk diinvestasikan di Indonesia.
“Jadi kepercayaan pemilik dana (repatriasi) terhadap pemerintah itu sangat rendah. Bisa juga dilihat dari bank persepsi yang tampung dana repatriasi. Ternyata yang paling besar menampung itu BCA, bukan bank BUMN. Padahal, BCA ini tak lakukan sosialisasi segencar bank BUMN. Artinya ini faktor kepercayaan,” papar Heri.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, realisasi dana repatriasi mencapai Rp112,5 triliun dari komitmen Rp141 triliun untuk direpatriasi. Dan sebagian besar atau Rp74,8 triliun dana repatriasi itu ditempatkan pada sistem perbankan nasional dalam bentuk USD.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka