Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air mengeluarkan maklumat bertajuk Teguran Hukum Terbuka untuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Isinya, mendesak Mendagri untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Mendagri harus memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI, karena sudah menyandang status terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP,” tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2).
Kata dia, teguran ini tentunya memiliki landasan hukum dengan merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, aturan tersebut secara jelas memerintahkan Presiden Joko Widodo melalui Mendagri untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa.
Amanat sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 pernah diterapkan oleh Mendagri ketika Bupati Ogan Hilir, Ahmad Wazir Noviadi terbelit kasus hukum, yang ancaman hukumannya hampir serupa dengan Ahok. Maka dari itu, ACTA mempertanyakan sikap pemerintah yang seolah melindungi Ahok.
“Ahmad Wazir didakwa Pasal 12 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 UU yang sama. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir, bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka,” terangnya.
Pengacara senior ini juga tak lupa merespon alasan yang dikemukakan Tjahjo. Dalih politikus PDI-P yang menyebut akan memberhentikan terdakwa penodaan agama ini setelah ada tuntutan Jaksa.
“Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyadang status terdakwa atau tidak. Begitu menyandang status terdakwa, maka dia harus segera berhenti,” jelas dia.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby