Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana Djarot Saiful Hidayat mengenakan jas partai kepada Calon gubernur DKI Jakarta Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan pendaftaran di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Rabu (21/9/2016). Pasangan Ahok dan Djarot resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem dan Hanura.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat cuti kampanye Pilkada DKI habis, Sabtu (11/2) besok.

Jika tidak memberhentikan sementara Ahok, tokoh muda Minang itu menyatakan Presiden dan Mendagri melanggar konstitusi. Yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 ayat 1.

“Presiden dan Mendagri melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya sangat jelas di Undang-Undang Pemda,” kata Andre kepada wartawan, Jumat (10/2).

Menurutnya, alasan demi alasan yang disampaikan Mendagri terkesan melindungi Ahok. Ia mengingatkan bagaimana awal mula kasus dugaan penistaan agama bergulir di kepolisian. Dari situ kemudian bergulir ke kejaksaan hingga pengadilan.

Awalnya, ungkap Andre, Mendagri menyatakan menunggu nomor register perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasan kemudian berubah, yakni menunggu masa cuti Ahok selesai.

“Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh,” jelasnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti ini menambahkan, selama ini ada anggapan bahwa pemerintahan Jokowi melindungi Ahok. Anggapan publik tersebut seperti mendapatkan pembenaran jika Ahok tidak diberhentikan sementara setelah menyandang terdakwa.

“Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok,” ucap Andre.

Ditekankan pula semestinya pemerintah berlaku netral dalam kasus Ahok. Sebab Presiden Jokowi merupakan presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan presiden bagi Ahok saja.

Artikel ini ditulis oleh: