Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyetujui perubahan Kontrak Karya (KK) milik PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jumat (10/2), keputusan tersebut disertai iming-iming pemberian insentif. Tujuannya tidak lain untuk meyakinkan Freeport agar merasa mendapat jaminan kepastian investasi.
“Jadi seperti saya sampaikan, bahwa memang di dalam IUPK tentu pajak secara prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku). Kalau masalahnya nanti dia mendapatkan insentif lainnya termasuk bagaimana setelah di prevailing itu nanti kita lihat dalam perkembangannya kemudian,” katanya.
Namun terkait luas wilayah, sepertinya tidak ada tawar menawar. Dimana berdasarkan UU No 4 tahun 2009 menetapkan luas wilayah IUPK lebih terbata (sempit) dibanding KK.
“Saya selalu tegaskan bahwa bagaimana kewajibannya, kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang mengatur mengenai IUPK. Contoh luas wilayah maksimal 25 ribu dan lain-lain,” tambah Bambang.
Kemudian utuk Bea Keluar ekspor mineral mentah akan diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
“Bea keluar sedang diproses Menkeu. Kita sudah bicara substansi, tapi secara legal formal harus menunggu Menkeu mengeluarkan PMK. Biarkan sampai PMK terbit. Angka itu tidak disebutkan di IUPK, nanti di rekomendasi izin ekspor baru disebutkan,” tukasnya.
Selanjutnya, sejak persetujuan perubahan entitas kontrak ini yang terhitung 10 Februari 2017, pemerintah memberi waktu bagi Freeport untuk melakuan respon.
Namun sayangnya Bambang tidak menyebut berapa lama waktu yang diberikan tersebut. Begitupun dengan insentif, Bambang tidak menjelaskan lebih detail jenis-jenis insentif yang diiming-imingkan.
Untuk diketahui, memang sebelumnya Freeport bersedia melakukan perubahan kontrak dari KK ke IUPK, namun pengajuan permohonan itu disertai syarat-syarat jaminan investasi.
Diantara yang diinginkan oleh Freeport yaitu keistimewaan sistem pajak nail down atau lex specialis (tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken) sebagaimana yang berlaku dalam KK. Sedangkan sistem perpajakan dalam IUPK, berlaku secara prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku).
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: