Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM berharap PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara segera mengajukan permohonan rekomendasi izin ekspor mineral mentah untuk kelancaran produksi kedua perusahaan itu.

Sikap demikian dinyatakan oleh pemerintah seiring dengan perubahan kontrak perusahaan itu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah ditandatangani oleh menteri ESDM, Ingnasius Jonan per hari ini (Jumat 10/2).

“Kami berharap perusahaan tersebut sesegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses, tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen 6 Tahun 2017,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

Sebagaimana dikatakan, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyetujui perubahan Kontrak Karya milik PT Freeport.

Keputusan ini disertai iming-iming pemberian insentif. Tujuannya tidak lain untuk meyakinkan Freeport agar merasa mendapat jaminan kepastian investasi.

“Jadi seperti saya sampaikan, bahwa memang didalam IUPK tentu pajak secara prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku). Kalau masalahnya nanti dia mendapatkan insentif lainnya termasuk bagaimana setelah di prevailing itu nanti kita lihat dalam perkembangannya kemudian,” tandas Bambang.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: