Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Gubernur Petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama saat acara serahterima laporan nota singkat akhir pelaksana tugas Gubernur DKI di Balaikota, Jakarta, Sabtu (11/2). Melalui laporan nota tersebut, Ahok kini resmi menjabat kembali sebagai gubernur yang aktif. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzamil Yusuf mengatakan, DPR bisa menggunakan hak angket apabila Presiden RI Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket,” kata dia di Jakarta, Sabtu (11/2).

Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI.”

Sejauh ini, status Ahok sudah terdakwa penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, Ahok didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima dan empat tahun.

Seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu karena pada kasus mantan gubenur Banten dan mantan gubernur Sumut yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Almuzzammil mengatakan, jika pemerintah tak mengambil langkah maka bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir.”

Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu