Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta kembali dan patuh kepada UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah Daerah. Hal itu menanggapi keputusan Tjahjo yang mempertahankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi, Ahok tak bisa menjabat kembali sebagai gubernur karena telah berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.

“Sesuai UU Pemda Pasal 83, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD, karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara. Lalu, Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan,” ujar Baidowi di Jakarta, Minggu (12/2).

Dia pun menyarankan agar Mendagri untuk membandingkan pengertian terdakwa dalam UU. Hal itu menanggapi Baidowi mengutip argumen Tjahjo bahwa pengertian terdakwa adalah ketika sudah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Memang register belum didapat? Kalau statemen terakhir, mendagri menunggu tuntutan jaksa. Pernyataan mendagri tersebut juga harus dibandingkan dengan isi UU.”

Lagipula, kata dia, jika Ahok diberhentikan sementara tidak akan menganggu proses Pilkada DKI Jakarta. “Kami tak ingin menduga-duga alasan diulurnya masalah Ahok lantaran berlatar kepentingan Pilkada. Karena meskipun berstatus terdakwa yang bersangkutan masih bisa lanjut pilkada sesuai UU 10/2016 dan PKPU 9/2016.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu