Jakarta, Aktual.com – Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang. Hal ini terkait dengan tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Karena dengan tidak memberhentikan sementara Ahok, Presiden Jokowi telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang,” kata pernyataan sikap Aktivis Lintas Generasi Pro Demokrasi yang diterima di Jakarta, Minggu (12/2).

Untuk itu, mereka meminta kepada DPR RI, untuk segera menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi secara terang-terangan tidak melaksanakan undang-undang Pasal 83 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas pernyataan tersebut.

Selain itu, menurut mereka, Presiden Jokowi juga telah melakukan tindakan diskriminatif dan pelanggaran undang-undang.

“Pada kasus mantan Gubernur Banten dan Sumatera Utara, pasca keluarnya Surat Register Perkara yang menyatakan kedua Gubernur tersebut sebagai Terdakwa, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara,” ungkap pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani cuti kampanyenya. Pada saat cuti tersebut, Ahok ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan saat ini sidang tersebut masi berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh: