Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra Triansyah
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (7/2/17). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI. Foto/sindonews.com-Pool/Isra TriansyahPersidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI

Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menuding, saksi yang dihadirkan jaksa dari Majelis Ulama Indonesia tidak independen.

“Tidak mungkin independen karena filsafat hukum menyatakan ahli yang punya kepentingan tidak mungkin bisa objektif,” ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sidharta di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, (13/2).

Ahli yang dimaksud yaitu Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dari MUI. Terlebih, tuding doa MUI adalah institusi yang mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan yang kini menjadi salah satu masalah dalam persidangan Ahok.

“Dia (MUI) yang buat produk, enggak mungkin dia yang kasih pendapat dan dia yang memutuskan.”

Atas dasar itu, dia tidak akan mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut. Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, mereka juga menolak saksi yang dihadirkan dari MUI.

“Kami masih konsisten seperti pekan lalu. Nanti biarkan hakim yang menilai, keterangan ahli enggak mengikat hakim.”

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu