Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri diminta memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

Demikian dikatakan orator dalam aksi pengawalan kasus penodaan agama kesepuluh yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Menurut UU No 23 Tahun 2014 pasal 83 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan seperti itu. Mendagri artinya melawan dan melenceng dari Undang-undang,” kata orator dengan pengeras suara diatas mobil komando.

Selain itu, dia juga menghimbau umat muslim untuk tetap memantau persidangan Ahok. Kata dia jangan sampai pengadilan juga dipengaruhi oleh pihak-pihak yang melindungi penista Al-Quran.

“Kita harus menang di pengadilan, makanya kita kawal. Kita jangan sampai kalah oleh orang-orang muslim yang mendukung penghina para ulama kita.”

Orasi terus dilakukan secara bergantian oleh perwakilan dari beberapa ormas Islam dari berbagai daerah di Indonesia. Tuntutan merdeka pada dasarnya sama yaitu mendesak agar Ahok segera dipenjara karena dinilai menodai agama dan ulama.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu