Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku memiliki alasan kuat tak memberhentikan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dia mengaku baru pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengalami kasus rumit yang menimpa Ahok. Sementara, kasus-kasus yang pernah ditangani pihaknya baik yang menimpa pejabat Kemendagri atau Kepala Daerah selalu dakwaanya jelas, tidak seperti kasus Ahok.

“Pemerintah sebagai mana kebiasaan yang dulu kalau ada pejabat Kemendagri maupun dari kepala daerah tersangkut hukum oleh KPK maupun Kepolisian dakwaannya jelas, sehingga langsung kalau OTT atau ditahan langsung diberhentikan. Kalau lima tahun itu langsung diberhentikan, tapi ada juga terdakwa yang dibawah lima tahun tidak kami berhentikan,” kata Tjahjo Kumolo sesaat setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Pemilu, Senin (13/2).

Dalam kasus Ahok ini, lanjut politikus PDI-P ini mengklaim, Kemendagri mendapatkan register dari pengadilan soal dakwaan Ahok adalah alternatif. Maka, jika pihaknya menerapkan salah satu pasal, tapi kemudian berbeda dengan hasil pengadilan dan tuntutannya, praktisnya pihaknya yang bakal digugat.

Dia mengaku bakal menyampaikan permasalahan tersebut kepada Mahkamah Agung. Dengan harapan permasalahan Ahok bisa jelas dan tuntas. “Maka kemungkinan, karena menghargai semua pendapat karena ini masalah tafsir. Kemungkinan sore ini atau besok pagi kami akan menyampaikan permasalahan ini, dari masukan anggota DPR yang ada, para pakar yang ada, dari tafsir yang alternatif tadi, mungkin kami meminta fatwa ke MA.”

Tjahjo pun enggan memberikan komentar perihal anggota DPR RI yang mengajukan hak angket terkait Ahok tersebut. Dia beralasan karena itu bagian dari pemerintah, sementara hak anggota DPR RI adalah hak penuh yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya tidak bisa menanggapi (hak angket) saya bagian dari pemerintah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu