Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Humphrey R Djemat mengakui sejak lama Basuki atau akrab disapa Ahok itu telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam buku ‘Merubah Indonesia’.

Hal itu terungkap ketika pengacara Ahok mencecar saksi ahli Bahasa Indonesia Mahyuni, yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dia menanyakan mengenai isi buku Ahok ‘Merubah Indonesia’ karena sama-sama menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Dia menganggap tulisan tersebut dapat merepresentasikan pernyataan mantan Bupati Belitung Timur itu saat di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Bagaimana penilaian anda sebagai ahli? Karena anda bilang yang tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan,” katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Mahyuni yang mendapatkan pertanyaan itu enggan memberikan analisisnya, karena berbeda dengan apa yang diberikan pihak kepolisian. Mengingat dia hanya menganalisis pidato Ahok yang berdurasi selama 13 detik.

“Kalau itu analisis beda,” timpalnya.

Dia pun ngotot dan meminta Mahyuni memberikan penjelasan. Melihat situasi memanas, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mencoba menangani permasalahan ini.

“Ada hubungan atau tidak biar majelis yang menilai, ada hubungan atau tidak yang dibaca tadi. Kalau yang dibaca tadi apa maksudnya? Anda sebagai ahli bukan fakta, ini mengenai teks yang dibaca, analisis anda bagaimana?” ujarnya.

Namun, Mahyuni tetap tidak ingin memberikan penjelasan kepada majelis hakim. Hingga akhirnya, Dwiarso meminta dosen Universitas Mataram itu untuk membaca dengan seksama isi buku tersebut.

“Ini materi kampanye, serangan kepada pihak yang lain,” ujar Mahyuni.

“Pada saat sudah baca ada enggak kata-kata ulama?” ujar Humphrey.

“Tidak ada,” jawabnya.

“Adanya kata apa?” tanya Humphrey.

“Oknum elite,” jawabnya.

“Ada engak kata di situ Al-Maidah bohong?” tanya Humphrey.

“Gak ada,” jawabnya.

“Saudara lihat foto siapa dengan Basuki?” tanya Humphrey.

“Gusdur,” jawab Wahyuni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu