Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.Com – Anggota DPD utusan DKI Jakarta, Dailami Firdaus menyesalkan tindakan pemerintah yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima. Bahkan dia menilai telah terjadi pembiaran keterpihakan hukum terhadap seorang terdakwa kasus penistaan agama, yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).

Dengan status terdakwa, kata Dailami seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye berakhir. Hal ini mengacu kepada UU Pemda No 23 tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemda.

“Seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI,” tegas Dailami di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dijelaskannya, bila merujuk surat dakwaan Jaksa, mendakwa mantan Bupati Belitung Timur itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif. Maka berdasarkan Pasal 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun.

“Artinya sesuai dengan Pasal 83 UU Pemda, serta sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya Ahok diberhentikan sementara sejak menjadi terdakwa,” jelas Dailami.

Menurut dia, kasus-kasus yang menimpa kepala daerah yang sebelumnya tidak perlu lagi dibuka, karena didalam penanganan jelas hukum berfungsi sesuai dengan ketentuannya.

“Bila kasus hukum Ahok ini dibiarkan maka jelas Pemerintahan saat ini sudah Inkonstitusional, karena telah melanggar UU,” cetus Dailami.

Selain hukum yang tidak berkeadilan, kata dia, masyarakat juga diperlihatkan sebuah contoh pemimpin yang tak beretika dan bukan negarawan. Sebab, dengan banyaknya masalah hukum yang ditimbulkan, Ahok tetap mempertahankan kekuasaannya.

“Seharusnya sebagai pemimpin yang beretika, Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur,” katanya.

Karena itu, Dailami menekankan agar pemerintah tegas dalam penanganan masalah hukum ini. Jangan tebang pilih apalagi melindungi.

“Jangan sampai timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan juga penegakan hukum, yang akhirnya menimbulkan hal-hal yang mengancam keutuhan NKRI,” tutup Dailami.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs