Presiden Joko Widodo memberikan pidato saat HUT PIDP ke-44 di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017). Jokowi mengatakan, kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintahannya adalah kebijakan ekonomi pancasila dan gotong royong. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Selaku kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi diingatkan agar tidak mempertaruhkan jabatannya karena membela habis-habisan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terlebih, Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI.

Koordinator KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden permasalahan Ahok. Surat yang dikirim itu berisi peringatan kepada Jokowi selaku Presiden atas pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.

“Kalau selama ini pertaruhan yang dilakukan demi seorang Ahok telah mengorbankan kewibawaan hukum, runtuhnya standart etika dan moral, perpecahan politik dan kerusakan sosial, maka kali ini Presiden sudah sampai pada mempertaruhkan jabatannya,” kata Doli di Jakarta, Senin (13/2).

Presiden diharapkan benar-benar sadar apa yang dilakukannya dengan mengaktifkan kembali Ahok, bukan saja tidak adil, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi. Apalagi, Presiden telah menyatakan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan UUD RI 1945 dan Undang-undang, sebagaimana yang di atur dalam konstitusi pasal 9 ayat (1).

“Karena itu seharusnya tidak melakukan tindakan melakukan melanggar konstitusi dan Undang-undang demi seorang Ahok.”

Apalagi, sejak awal Presiden menyatakan netral, namun menurutnya posisi Presiden saat ini justru tidak netral. Tak hanya tidak netral, pada tingkat ini KA KB HMI menilai apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi ini sudah terang benderang, vulgar, bahkan brutal dalam ikut memenangkan Ahok.

“Hal ini sudah keterlaluan dan dapat mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa kita yang harus dibangun dengan ketaatan terhadap konstitusi, etika bernegara dan proses berdemokrasi yang sehat. Selain ke Presiden, surat itu juga ditembuskan kepada Pimpinan MPR, DPR, MK dan Ombudsman.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu