Tjahjo Kumolo

Jakarta, Aktual.com – Kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Terlebih, Ahok saat ini tengah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

“Ini bakal terjadi polemik yang sangat kontroversi dan panas, yang dapat menjadi pemantik instabilitas dalam berbagai aspek,” ujar praktisi hukum Ikhsan Abdullah ketika dihubungi, Selasa (14/2).

Dia menilai, kembalinya Ahok sebagai gubernur bisa menimbulkan masalah hukum yang amat rawan. Karena ada tiga ketentuan hukum yang ditabrak atas kembalinya Ahok sebagai gubernur yakni pertama, kata dia, soal Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kemudian, kedua, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. “Nah DPR harus segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas pelanggaran serius yang dilakukan oleh Mendagri dan Presiden terhadap ketentuan Undang-undang tersebut di atas.”

Jalan terbaik untuk menempuh ini semua yakni membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji tindakan Presiden yang mengabaikan ketentuan UU. Atau, masyarakat juga bisa menguji keputusan pengaktifan kembali Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Yang berarti masyarakat juga dibiarkan untuk tidak menaati hukum sebagaimana yang telah dipertontonkan oleh Presiden dalam kasus Ahok. Ini tentu saja menjadi pelajaran yang sangat tidak baik dan dapat merusak budaya hukum Indonesia sebagai bangsa beradab.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu