Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia secara terang-terangan tidak menerima perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bukan hanya soal prinsip perpajakan dari naildown menjadi previling yang ditolak Freeport dalam aturan IUPK, tetapi juga Freeport menolak kewajiban untuk melakukan divestasi saham sampai 51% ke pemerintah Indonesia.
Presiden PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim menyebutkan pihaknya tidak akan melepaskan 51% sahamnya ke pemerintah Indonesia. Pasalnya jika hal itu dilakukan, maka Freeport tidak memiliki kendali atas pertambangannya.
“Freeport tidak akan beri 51% karena bisa kehilangan pengendalinya,” ujar Chappy ditulis Selasa (14/2).
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, bahwa sesuai Kontrak Karya yang ditandatangani Freeport dan pemerintah pada tahun 1991, pihaknya setuju untuk divestasi saham 30% karena memang diwajibkan melepas 30% sahamnya kepada pihak Indonesia.
“Kami sudah setuju untuk divestasi sampai sebesar 30%,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan