Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia kembali akan menyerahkan bukti tambahan, terkait pengulangan perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tim advokasi GNPF-MUI juga sedianya akan meminta pengajuan penahanan terhadap Ahok. Penyerahan bukti yang dijadwalkan pukul 10.00 tersebut sampai saat ini belum juga dilakukan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan bukti tambahan sebenarnya dapat diserahkan langsung saat persidangan oleh yang bersangkutan.

“Kalau surat atau berkas ya boleh siapa pun sampaikan di PN,” kata Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (14/2).

Dia mengaku tak mengetahui informasi akan adanya penyerahan berkas bukti tambahan dari pihak Advokasi GNPF MUI. Pihak GNPF MUI beberapa waktu lalu juga pernah menyerahkan berkas atau bukti tambahan terkait perbuatan Ahok.

“Saya juga belum tahu kalau hari ini ada yang mau serahkan bukti, baru tahu dari media.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu