Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar H Usman dan Wahiduddin Adams sebagai saksi dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Ada beberapa saksi termasuk hakim MK yang kami agendakan diperiksa hari ini. Ada dua orang hakim konstitusi saksi untuk Patrialis Akbar. Kemarin juga kita panggil dua orang hakim konstitusi,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Febri, KPK akan konfirmasi dan dalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain terkait pemanggilan dua hakim konstitusi tersebut.
“Dalam hal ini diduga terkait uji materi di MK. Putusan tersebut kan dihasilkan sembilan orang hakim. Kami perlu tahu proses pembahasannya seperti apa,” ucap Febri.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar), dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby