Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar buka suara mengenai kasus, yang menjeratnya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari pun menyebut nama Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Adanya keterlibatan SBY dan Hary Tanoesoedibjo untuk mengkriminalisasi dia ketika itu. Dia pun meminta SBY jujur dan terbuka kepada publik mengenai rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.
“Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun,” ujar Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari menyebut SBY merupakan inisiator dari kasus yang menjeratnya. Terlebih, SBY menginstruksikan Hary Tanoesoedibjo untuk menyambangi rumahnya.
Kejadian itu, terjadi pada Maret 2009. Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin.
Hary Tanoesoedibjo datang malam-malam ke rumah Antasari. “Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, ‘Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak’.”
Namun, Antasari menolak permintaan Hary Tanoe. Dia yang saat itu, menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan sudah ada Standar Operional Prosedur di KPK.
“Saya bilang tidak bisa, KPK sudah ada SOP-nya untuk tetapkan tersangka ditahan, ‘Waduh Pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?’ waktu malam itu. Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima,” ujar Antasari menirukan Hary Tanoe ketika itu.
Dua bulan berselang, seusai pertemuan itu, Antasari menyebut terjadi pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku.
Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan? Tapi saya tidak bisa. Terus dikatakan kepada petinggi penegak hukum, Antasari liar tidak bisa dikendalikan lagi, proses. Inilah yang terjadi,” klaim Antasari.
Saat Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan bersama Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri, sebagai tersangka kasus dana aliran BI senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
KPK saat itu, penetapan tersangka keduanya berdasarkan pada hasil penyelidikan, fakta persidangan dan menyikapi putusan pengadilan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.
Burhanudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis lima tahun penjara dalam kasus dana aliran BI. Anak Aulia Pohan, merupakan menantu SBY karena putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono menikah dengan Anissa Pohan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu