Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke Bareskrim Polri, di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa, (14/2).

“Pada kesempatan yang baik hari ini, 14 Februari, inilah ‘ending’ dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di tahanan, enam tahun di LP. Yang saya laporkan tentang persangkaan palsu atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum,” kata Antasari di Kantor Bareskrim.

Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.

Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP.

Menurut dia, seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

“Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga,” katanya.

Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.

Pihaknya berharap penyidik Bareskrim mampu bekerja cepat dalam memproses laporannya itu.

Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby