Sehari jelang pencoblosan, KPU Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 46.628 kelebihan surat suara dan 22.444 surat suara rusak atau cacat guna menghindari kecurangan atau disalahgunakan dalam Pilgub DKI pada Rabu (15/2). AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: