Pengendara motor melintas didepan Spanduk yang bertuliskan
Pengendara motor melintas didepan Spanduk yang bertuliskan " Laporkan Aparat Jika Ada Pihak Yang Sebar Uang Serangan Fajar" di Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Spanduk penolakan Serangan Fajar yang mengatasmakan Koalisi Jakarta Majoe mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak menerima uang dalam Pilkada DKI (15/2/2017). AKTUAL/Munzir

Yogyakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mencatat sebanyak 921 Tempat Pemilihan Suara (TPS) di dua wilayah yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah, Kulonprogo dan Kota Yogya, masuk kategori wilayah rawan penyimpangan.

“Tingkat kerawanan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih paling banyak terjadi di kota Yogya sebanyak 446 TPS. Sementara, kerawanan praktek politik uang paling banyak terdapat di wilayah Kulonprogo meliputi 97 TPS,” kata Komisioner Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Selasa (14/2).

Rinciannya, dari total 794 TPS untuk Pilwali Kota Yogya, sebanyak 686 TPS dikategorikan rawan. Sementara untuk Pilbup Kulonprogo, dari total 937 TPS, sebanyak 235 TPS yang rawan.

Bagus mengatakan, sejumlah TPS rawan tersebut memiliki tingkat dan jenis kerawanan yang berbeda. Mulai akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih di 505 TPS, praktek politik uang di 149 TPS, ketersedian perlengkapan penyelenggaraan proses pemilihan di 84 TPS, keterlibatan penyelenggara negara di 24 TPS hingga ketaatan dan kepatuhan pada tata tertib di 159 TPS.

Disamping itu, terdapat juga sejumlah TPS yang memiliki tingkat kerawanan berlapis. “Satu TPS bisa memiliki dua atau lebih jenis aspek kerawanan yang telah disebut diatas,” kata dia.

Bawaslu DIY sendiri mencatat penyimpangan paling banyak terjadi di Kecamatan Kraton dengan 25 TPS, Kecamatan Nanggulan 18 TPS, Kecamatan Tegalrejo 17 TPS, Kecamatan Gedongtengen 15 TPS serta Kecamatan Danurejan dengan 14 TPS.

Karenanya, Bagus menegaskan jumlah pengawas TPS yang akan diterjunkan pada hari H pemungutan suara mencapai 1.731 orang. “Selain itu akan dibackup oleh PPL sebanyak 133 orang dan Panwascam sebanyak 78 orang, baik di Yogya dan Kulonprogo,” ujarnya.

Secara umum, potensi terjadinya pelanggaran proses Pemilu biasanya banyak terjadi saat proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Upaya pencegahan pun dilakukan seperti himbauan berjenjang kepada KPUD, penyusunan peta TPS rawan sebagai fokus pengawasan hingga peningkatan kapasitas dan profesionalitas pengawas.

“Termasuk juga penerapan program pengawasan menggunakan perangkat telepon selular atau android berbasis IT yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI,” demikian Bagus.

(Nelson Nafis)

Artikel ini ditulis oleh: