Petugas membantu seorang pasien memasukkan surat suara ketika pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di TPS 15 RSCM Jakarta, Rabu (15/2). KPUD DKI Jakarta menyediakan empat tempat pemungutan suara rumah sakit di DKI Jakarta untuk membantu pasien memberikan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan enam jenis pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Pelanggaran yang ditemukan JPPR ini terfokus pada pada proses pemungutan suara.

Keenam pelanggaran tersebut adalah kepatuhan terhadap waktu pemilihan, kelengkapan sarana pemungutn suara, informasi pemilih, penggunaan hak pilih, kemandirian proses pemungutan dan ketersediaan alat bantu.

“Fokus pemantauan (ini) adalah proses pemungutan suara,” ucap Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).

Dijelaskan, pemantauan dilakukan untuk mengawasi proses pemungutan suara dalam Pilkada Jakarta dari gangguan atau hambatan yang nantinya akan mengganggu jalannya Pilkada secara keseluruhan.

Menurutnya, tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada harus diimbangi dengan pemantauan dan pengawasan dalam proses pemungutan suara.

“Antusiasme yang tinggi menunjukkan kuatnya perhatian pemilih untuk memastikan proses hari H berjalan jujur, adil dan berintegritas,” ujarnya.

JPPR sendiri melakukan pemantauan proses pemungutan suara di 40 Kecamatan yang ada di 4 Kota masing-masing Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara).

Secara acak, masing-masing kecamatan mengambil 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara acak. Jumlah TPS yang dipantau sebanyak 940 TPS.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: