Jakarta, Aktual.com – Hak angket status terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta diteruskan ke Badan Muasyawarah DPR.
Pimpinan DPR telah sepakat hak angket Ahok untuk diteruskan ke Bamus. “Kita teruskan hak angket ke dalam Bamus dan nanti Bamus yang memutuskan penjadwalannya. Jadi sudah disepakati untuk diteruskan kedalam Bamus,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Kamis (16/2).
Hingga saat ini baru hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang baru disepakati untuk dibawa ke DPR.
“Jadi baru satu angket yang disepakati ke Bamus yaitu angket tentang perpanjangan pengaktifan kembali gubernur DKI.”
Diketahui, hak angket soal pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta digulirkan empat Fraksi di DPR yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu