Jakarta, Aktual.com – Terkait kasus pemberangusan serikat pekerja, Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menindaklanjuti kasus hukum pemberian garansi tersangka korupsi dan Direktur Pembinaan Anak Usaha yang sudah menyandang tersangka dengan status P-21 (berkas lengkap).
Elvyn G Masassya selaku Direktur Pelindo II mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Terkait garansi tahanan kota atas kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane dengan tersangka Ferialdy Noorlan dan Haryadi Budi Kuncoro sudah dicabut,” katanya kepada pimpinan Pansus Pelindo II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).
“Untuk kasus saudara Riri yang bersangkutan akan menjelaskan sendiri,” sambungnya.
Namun Direktur Pembinaan Anak Usaha, Riri Syeried Jetta, mengaku kasus tersebut sudah selesai tahun 2012 setelah ada perdamaian dengan Pihak Serikat Pekerja.
Selama ini, pihak pengacara yang mengurus kasus union busting saat dirinya menjabat Direktur Utama PT Dok Kodja Bahari Persero.
Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa nota perdamaian tersebut tidaklah bisa dijalankan. “Proses hukum kan tidak bisa selesai hanya dengan perdamaian melainkan vonis pengadilan. Kami minta data proses perdamaian tersebut,” ujarnya.
Rieke menegaskan bahwa jika Elvyn tetap meneruskan perpanjangan JICT, maka ada celah hukum yang sengaja dibuka di kemudian hari.
“Kami minta bukti pembayaran rental fee, investor global bond dan proyeksi bisnis serta pasar untuk pelabuhan Kalibaru. Dari data, kami lihat fase 1 Kalibaru saja masih pontang panting cari pasar walaupun ada investor Jepang dan Singapura disana. Tolong data tersebut dipenuhi dalam waktu 1 minggu,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid