Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)) Arief Hidayat saat memenuhi panggilan KPK sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2). Arief Hidayat diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap hakim MK pada uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tersangka Patrialis Akbar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap uji mater Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, dia dicecar sejumlah pertanyaan yang subtansinya mengarah pada proses persidangan uji materi UU tersebut.

“Pertama adalah bagaimana proses mulai dari register perkara sampai putusan diucapkan. Semua saya jelaskan, seterang-terangnya dalam perkara pengujian UU yang berkenaan dengan peternakan dan penyakit hewan,” kata Arief, Kamis (16/2).

Kepada penyidik, hakim yang memiliki latar belakang politik sebagai politisi PDI-P itu mengaku tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan judicial review aturan yang juga mengatur tentang impor hewan ternak.

Meski begitu, untuk urusan draf putusan yang bocor, sambung dia, merupakan tanggung jawab masing-masing hakim panel yang menangani uji materi aturan tersebut.

“Saya tidak melihat apapun kejanggalan, semua berjalan dengan wajar. Tapi kalau di balik itu ada yang kemudian putusan sudah selesai lalu dibocorkan di luar, itu kami tidak tahu sama sekali,” kata Arief.

Ia pun tak memungkiri meskipun sebagai Ketua MK tidak bisa memantai perilaku hakim lebih mendalam. Karena sejatinya, jabatan Ketua MK tidak begitu memiliki peranan dalam urusan etika hakim.

“Ketua itu hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Saya tidak bsa mengatakan hakim ini harus begini, gitu, karena kita sederajat. Saya nggak bisa melarang hakim,” jelasnya

Untuk itu, urusan perilaku hakim tidak bisa jika bukan berangkat dari pribadin hakim itu sendiri. Bahkan, sistem sebagus apapun kalau tidak bisa menangkalnya.

“Diawasi apapun, dijaga apapun, kalau hakim tidak benar itu juga bisa terjadi masalah ini (korupsi). Siapapun ketuanya, siapapun pengawasnya, bisa terjadi kalau hakimnya masih bisa digoda bahkan sistem apapun kalau ini,” pungkasnya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: