Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Sektor Denpasar Selatan (Polsek Denbar) berhasil menangkap seorang warga negara Filipina bernama D Ruel C Mateo. Pria 32 tahun itu menggelar pesta narkoba bersama dua rekannya, I Made PY (27) dan I Gusti KI (19).
Ketiganya ditangkap saat sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di kamar kos-kosan di Jalan Gunung Salak Gang Lumba-lumba, Tegal Lantang, Padangsambian Kelod, Denpasar, Bali.
Kapolsek Denbar, Komisaris Wisnu Wardana menjelaskan, Mateo merupakan karyawan kapal pesiar yang tengah berlabuh di Bali.
“Kita tangkap ketiga pelaku, di mana salah satunya warga negara asing asal Filipina pada Kamis minggu lalu. Hasilnya dari pengembangan, kita amankan satu lagi tersangka yang selama ini sabu itu dipesan oleh ketiga pelaku sebelumnya,” ungkap Wisnu, Kamis (16/2).
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap pengedar yang memasok sabu kepada mereka bernama I Komang R (36). “Jadi total seluruhnya yang kita amankan ada 4 orang pelaku,” terang dia.
Saat ditangkap, ketiganya tengah asyik menggunakan barang haram tersebut. Wisnu mengaku masyarakat mencurigai aktivitas mereka yang selalu mengunci pintu kamar kos saban harinya. Saat penangkapan polisi sempat mendobrak pintu kos-kosan lantaran dikunci dari dalam.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni, satu paket sabu-sabu, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba dan korek gas.
“Kami masih terus mengembangkan kasusnya,” imbuhnya.
(Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh: