Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan M Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2013-2015, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
Helmi adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) tahun 2014-2015 senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jamlidsus) Arminsyah menjelaskan, penahanan terhadap Helmi usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Bundar Kejagug.
“Malam ini telah kita tahan tersangka berinisial MKL,” kata Arminsyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis (16/2).
Tersangka yang mengenakan rompi tahanan bewarna ungu hanya diam sesaat akan memasuki kendaraan guna ditahan, di Rutan Kejagung.
Kasus berawal penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, sahan SUGI dan saham MYRX senilai Rp 1,351 triliun, yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, saham yang dibeli tidak termaduk daham unggulan (blue chip) dsn berisiko. Tindakan ini melanggar ketentuan perundangan. Guna mengungkap kasus ini puluhan saksi sudah diperiksa diantaranya, lima orang saksi yang merupakan petinggi PT Pertamina.
Mereka adalah Edy Fatima jabatan Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.
Lalu, saksi Vanda Sari Dewi. Bondan Eko Cahyono, Heriyanto dan Isnaeni Rubiyaningrum dan Direktur PT CLSA, Sueantor Gotama.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: