Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia tetap menghormati proses hukum negara Malaysia yang telah diterapkan terhadap Siti Aisyah (25), yang diduga terlibat kasus pembunuhan sudara tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Kepolisian Diraja Malaysia telah menangkap wanita asal Serang, Banten tersebut. Siti Aishah diduga menjadi mata-mata Korea Utara yang ditugaskan untuk membunuh Kim Jong-nam di Malaysia.
“Tapi dari aspek pidana, selama tidak ada permintaan bantuan, kita menghormati proses hukum yang dijalankan terhadap warga negara kita di negara lain. Jadi itu adalah otoritas kedaulatan hukum yang mesti kita hormati,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (17/2).
Begitu juga dengan adanya warga negara Malaysia yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Indonesia, maka tetap dilakukan proses hukum yang berlaku di Tanah Air, dan negara lain harus menghormatinya.
“Tidak ada yang bisa menghalang-halangi Indonesia melakukan penegakan hukum itu. Prinsip saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing-masing negara adalah sesuatu yang harus Polri jaga. Mereka berhak mengecek (keabsahan). (Bantuan hukum) itu biasanya disediakan oleh KBRI.”
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Tan Sri Dato Sri Khalid Bin Abu Bakar mengatakan, bahwa Siti Aisyah ditangkap pihak Kepolisian Malaysia saat sedang sendirian.
Aisyah tertangkap kamera pengawas saat berada di Bandara International Kuala Lumpur pasca pembunuhan. “Saat ini kami sedang melakukan investigasi lanjutan, dan kami belum bisa mengungkapkannya ke publik,” kata Sri Khalid.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu