Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan (BK) akan segera diadili atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemerintah Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Proses persidangan akan segera digelar, usai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

“BK akan dipindahkan penahanan ke Lampung untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor setempat. Persidangan dilakukan di Lampung karena peristiwa terjadi di wilayah hukum pengadilan di Lampung,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (17/2).

Bambang yang ditemui di Gedung KPK, sebelum dipindahkan ke Lampung, secara lugas mengaku akan membeberkan kasus yang menjeratnya secara gamblang. Ia siap membeberkan siapa-siapa saja legislator yang turut kecipratan uang terkait APBD Tanggamus 2016.

Kata dia, ada 8 orang yang menerima uang sekitar Rp 30 juta. Klaim dia, pemberian uang itu merupakan permintaan para anggota DPRD Tanggamus.

“Iya. Siap (membuka anggota DPRD Tanggamus yang terima uang). Waktu itu pernah saya sebutkan ada tujuh smpai 8 orang anggota dewan (DPRD Tanggamus) terima. Sekitar Rp 30 juta,” tegasnya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemkab Tanggamus tahun anggaran 2016. Ia diduga memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby