Ribuan driver Gojek melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Gojek Indonesia, Jakarta, Senin (3/10/2016). Dalam aksinya ribuan drevir Gojek mendesak untuk dihapuskan sistem performa (rating) karena menyusahkan para driver Gojek.

Jakarta, Aktual.com – Paguyuban eks-driver gojek didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/2). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT Gojek Indonesia.

Penggelapan tersebut bermula dari adanya pengemudi Gojek tidak bisa mencairkan uang hasil kerjanya tanpa kejelasan.

“Saya tanggal 23 Januari tiba-tiba di-suspend. Waktu itu mau narik tapi tidak bisa,” ujar Rosikin salah satu eks-driver gojek di Mapolda Metro Jaya.

Rosikin sendiri memiliki saldo berjumlah 4.158.633 yang tidak dapat dicairkannya. Menurutnya, PT Gojek Indonesia yang dipimpin Nadiem Makarim tidak bersikap profesional karena tidak memberikan penjelasan terkait perlakuan yang diterimanya.

“Saya bolak-balik ke kantor tapi tidak pernah ada jawaban pasti. Katanya sistem dan sistem,” jelas Rosikin.

Bukan hanya Rosikin, ia mengaku di luar masih banyak kawan-kawannya yang dirugikan dengan jumlah kerugian bervariasi. “Semua uang yang tersimpan tidak dapat diambil, jumlahnya dari seratus ribu hingga jutaan,” kata dia.

PT Gojek Indonesia merupakan perusahaan jasa layanan online dalam bidang transportasi yang beroperasi dari 2010 yang didirikan oleh Nadiem Makarim.

Perusahaan ini menawarkan empat jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggannya yaitu pengantaran barang, jasa angkutan, belanja dan kerja sama dengan perusahaan untuk jasa kurir. Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT. Gojek ini menjadi kasus pertama yang menimpa jasa layanan transportasi online Indonesia.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby