Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso saat jalani persidangan

Surabaya, Aktual.Com-Mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat dua periode, Win Hendrarso akhirnya bisa menghirup udara bebas lantaran mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Meski bisa keluar dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo , Win sebulan sekali diwajibkan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.

Menurut Kasi Pembinaan Kemasyarakatan (Binkemas) Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sugianto Win keluar lebih cepat dari masa hukumannya melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).

Dalam putusannya, kata Bambang KemenkumHAM menginstruksikan ke pihak lapas untuk membebaskan Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016.

Win kata dia telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Lantaran telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Win juga sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.

Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar. Win ditahan sejak 19 Oktober 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs