Jayapura, Aktual.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura nomor urut 1 Yanni-Sadrak Afasedanya melalui kuasa hukumnya Arsi Divinubun SH MH mempersoalkan adanya KPPS siluman yang mengurus tahapan pencoblosan pada Rabu (15/2).
“Berdasarkan hasil input data yang kami peroleh atau dari pasangan nomor urut 1 dengan mencocokan dengan C1, nama-nama KPPS banyak yang tidak sesuai SK yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayapura, ini yang disebut KPPS siluman,” kata Arsi di Sekretariat DPD Gerindra Provinsi Papua, Kota Jayapura, Minggu (19/2).
Setelah dilakukan pencocokan dengan data C1 dari KPU, diketahui banyak nama-nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang tidak sesuai SK yang dikeluarkan oleh KPU, sehingga indikasi kecurangan bisa sangat potensial.
“Ini adalah persoalan besar. Nama-nama KPPS ternyata diganti oleh oknum lurah atau kepala kampung. Artinya, hasil pemungutan suara di TPS-TPS tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga kami minta KPU untuk segera menindaklanjuti dalam bentuk perbuatan pidana.”
Arsi menyebutkan hampir 70 persen KPPS di 19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura ilegal. “Misalnya di Distrik Waibu dari 27 TPS, 19 diantaranya ilegal, sisanya legal. Distrik Yokari dari lima TPS, tiga diantaranya ilegal. Distrik Depapre dari 10 TPS, lima ilegal, sisanya legal.”
“Lalu, di Distrik Nimbokrang dari 16 TPS, tiganya ilegal. Di Distrik Nimobran dari 15 TPS, delapan diantaranya juga ilegal. Dan parahnya di Distrik Sentani Timur, dari 17 TPS, 14 diantaranya ilegal. Distrik Unurumguay dari sembilan TPS, enamnya ilegal. Termasuk di Distrik Sentani dari 30 TPS, 14 diantaranya ilegal.”
Arsi juga mengemukakan bahwa selain persoalan anggota KPPS ilegal, nama-nama anggota yang ada dalam SK KPU juga diacak, dipindahkan ke TPS lainnya tanpa sepengetahuan dari pihak penyelenggara.
“Menjadi anggota KPPS itu melalui sejumlah persyaratan dan mendapat bimtek, tapi jika main tunjuk dan comot saja, itulah yang namanya ilegal karena tidak sesuai aturan, tidak sesuai SK KPU, bahkan ada oknum tim sukses nomor urut 2 dalam KPPS.”
Untuk itu, kata Arsi, pihaknya menyarankan kepada Panwas dan KPU Kabupaten Jayapura untuk dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh karena hampir 70 persen KPPS atau penyelenggara tingkat bawah adalah ilegal.
“Selain merekomendasikan dilaksanakan PSU, kami minta agar Panwas dan KPU menindaklanjuti oknum-oknum KPPS dan orang yang menjadi otak di belakang ini, termasuk lurah dan kepala kampung yang terlibat penggantian nama-nama KPPS.” [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu