Medan, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan dua orang tersangka berinisial TS dan TFI, yang merupakan pegawai negeri sipil pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, karena melakukan pungutan liar pengurusan izin berlayar.
“Kedua tersangka dan barang bukti berupa uang pungutan liar itu merupakan pelimpahan tahap kedua yang dilakukan penyidik dari Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Minggu (19/2).
Kedua tersangka tersebut, menurut dia, sempat diperiksa selama beberapa jam di Kejati Sumut, dan selanjutnya dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan Negara Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Penahanan kedua tersangka PNS itu, guna kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut dan sesuai yang telah diatur dalam ketentuan Undang-undang.”
Dia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka itu, tidak mengalami kesulitan dan kooperatif menjawab pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, kedua orang pelaku pungli tersebut, dalam keadaan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan Kejati Sumut.
“Kemudian, langsung dibawa petugas dengan menggunakan mobil ke Rutan Medan.”
Sumanggar menjelaskan, peristiwa pungli yang dilakukan kedua tersangka bertempat, di Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara, Jumat 23 Desember 2016 dan menetapkan tarif pengurusan Izin Berlayar dengan membayar uang Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
Padahal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pengutipan Izin Berlayar di Pelabuhan Sibolga tersebut.
Kedua tersangka itu, tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara, saat kepengurusan kapal “KM Wora Victory” di Pelabuhan Sibolga.
Pemilik kapal swasta itu, telah memberikan uang pelicin, dalam pengurusan surat izin berlayar sebesar Rp200 ribu kepada kedua tersangka.
“Kedua tersangka itu, dijerat melanggar Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata juru bicara Kejati Sumut. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu