Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih mengkaji hasil sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
“Kemarin masih paparan hasil sidang komisi amdal dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, saya diberi waktu sepuluh hari, hitungannya sampai Jumat (24/2),” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Minggu (19/2).
Pada 24 Februari 2017 tersebut merupakan batas Pemprov Jateng untuk memutuskan penandatanganan izin lingkungan pabrik semen Rembang.
“Setelah diputuskan akan ada sosialisasi lanjutan ke masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ganjar memastikan bahwa proses penyusunan dokumen lingkungan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, perbaikan dokumen adendum amdal tidak memerlukan partisipasi masyarakat, namun pihaknya sengaja melibatkan semua pihak secara terbuka agar transparan.
Ia mengungkapkan belum lama ini Pemprov Jateng menerima kiriman sekitar 7.000 kartu tanda penduduk (KTP) dari warga Kabupaten Rembang yang mendukung pabrik semen milik negara itu.
Pihaknya juga sudah meminta tiap nama dalam KTP dikonfirmasi keasliannya. “Saya sudah minta Biro Hukum mengonfirmasi keaslian tiap nama dalam KTP tersebut,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka