Panglima FPI, Munarman didampingi Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir saat menggelar konferensi pers "Aksi Bela Islam III" di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016). GNPF MUI akan menggelar aksi bela islam III yang dilaksanakan pada 2 Desember 2016. Hal tersebut menanggapi penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka. Apabila Ahok tidak ditahan maka akan berpotensi melarikan diri dan sikap arogan yang selama ini suka mencaci dan menghina umat Islam seperti pernyataan menuduh peserta aksi bela islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bali, Aktual.com – Majelis hakim menerima pencabutan permohonan praperadilan juru bicara Fornt Pembela Islam Munarman dalam kasus kasus dugaan fitnah pecalang, di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon,” kata Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono di persidangan yang digelar PN Denpasar, Bali, Senin (20/2).

Pencabutan praperadilan ini dilakukan kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin melalui surat pada 16 Februari 2017 lalu. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).

Munarman mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka terkait kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE.

Belum diketahui mengapa Munarman mencabut permohonan praperadilannya itu. Sementara jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu