Bali, Aktual.com – Majelis hakim menerima pencabutan permohonan praperadilan juru bicara Fornt Pembela Islam Munarman dalam kasus kasus dugaan fitnah pecalang, di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon,” kata Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono di persidangan yang digelar PN Denpasar, Bali, Senin (20/2).
Pencabutan praperadilan ini dilakukan kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin melalui surat pada 16 Februari 2017 lalu. Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2).
Munarman mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali. Dia menjadi tersangka terkait kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE.
Belum diketahui mengapa Munarman mencabut permohonan praperadilannya itu. Sementara jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu