Jakarta, Aktual.com – Irman Gusman tak hanya diganjar hukuman badan berupa pidana penjara selama 4 tahun. Mantan Ketua DPD RI ini juga dijatuhi hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Irman dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan tak dapat mengikuti kontestasi politik selama 3 tahun, setelah menjalani pidana pokok.
“Mencabut hak politik Terdakwa dalam jabatan publik selama 3 tahun, usai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2).
Irman selaku Ketua DPD RI dinyatakan terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid