Jakarta, Aktual.com-Bos Besar Freeport, Richard C. Adkerson telah melayangkan surat ultimatum kepada pemerintah Indonesia agar membuka ekspor konsentrat dan memberlakukan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam IUPK.
Presiden sekaligus CEO Freeport-McMoran Inc menuturkan jika dalam waktu 120 hari pemerintah Indonesia tidak memenuhi sebagaimana yang dimaksud, maka dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase.
“Kira tidak dapat terima IUPK dari pemerintah dengan lepaskan KK. Januari lalu kira keluarkan surat kepada Menteri ESDM yang dimana surat itu tunjukkan perbedaan IUPK dan KK. Dan di situ ada waktu 120 hari dimana pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu,” ujarnya di Hotel Fairmaont Jakarta, Senin (20/2)
“Jika pemerintah tidak bisa selesaikan maka Freeport bisa gunakan hak-nya untuk selesaikan perbedaan itu. Jadi hari ini Freeport tidak lakukan arbitrase tapi mulai proses lakukan arbitrase. termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.
Regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, papar Richard, telah memaksa Freeport untuk berhenti beroperasi. Konsekuensinya mengakibatkan kerugian multi aspek.
“Kami melakukan penyesuaian dengan kemampuan perusahaan. Kami mengurangi dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja kami,” tandasnya.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid