Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPD Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. AKTUAL/Munzir
Majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis mantan Ketua DPD RI Irman Gusman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: