Tangerang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menjatuhkan putusan berupa nonaktif terhadap Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Bawaihi karena membuka kotak suara secara ilegal pada Rabu (15/2) pada Pilkada.

“Itu merupakan hasil rapat dan keputusan maka harus ditaati bersama,” kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin di Tangerang, Senin (20/1).

Ali mengatakan pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada Bawaihi karena masih menunggu hasil keputusan pengawas Pemilu.

Masalah itu terkait KPU Kabupaten Tangerang menggelar pencoblosan ulang pada 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.

Hal itu dilakukan setelah adanya rapat pleno dan diputuskan pencoblosan ulang Minggu (19/2).

Pencoblosan ulang setelah ada keputusan rapat pleno yang dihadiri KPU Banten dan Bawaslu setempat serta unsur penyelenggara lainnya termasuk saksi.

Bahkan dalam rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris PPS Desa Babakan Asem, Bawaihi untuk meminta keterangan.

Namun berdasarkan keterangan Bawaihi bahwa ketika pencoblosan kondisi hujan deras dan TPS terendam serta dokumen lainnya rusak.

Bawaihi mengakui dirinya membuka kotak suara untuk mengamankan dokumen C-1 Plano supaya tidak basah.

Sedangkan dirinya tidak membuka gulungan formulir C-1 Plano, hal itu dibenarkan oleh saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

KPU Banten telah menetapkan dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022 yakni nomor urut satu Wahidin Halim berpasangan dengan Andika Hazrumy.

Untuk nomor urut dua adalah calon Gubernur Rano Karno (petahana) yang berpasangan dengan Embay Mulya Syarief.

Wahidin Halim merupakan mantan Wali Kota Tangerang dua periode dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Andika Hazrumy mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah Pemilihan Banten, sedangkan Embay Mulya Syarief merupakan tokoh agama, komisaris BUMN dan pengusaha di Serang, Banten.

Dia menambahkan tindakan Bawaihi merupakan pelanggaran serius dan berhak mendapatkan hukuman karena membuka kotak suara harus sesuai peraturan yang berlaku.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: