Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam, Yunahar Ilyas, berpendapat pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu, sudah termasuk kategori penistaan.
Dalam persidangan Ahok yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama, Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan bahwa terjemahan surat Al Maidah ayat 51 memiliki pengertian yang universal.
Pandangan dia, umat Islam meyakini kandungan surat tersebut ialah terkait larangan memilih pemimpin, termasuk pemimpin di dunia, yang tergolong nasrani dan yahudi.
Sehingga, bilamana ada muslim yang memberitahukan isi surat Al Maidah ayat 51 kepada sesama muslim, tidak dapat dikatakan sebagai upaya membohongi atau membodohi.
“Teks yang dipakai Al Maidah adalah teks umum, tidak harus dibatasi. Jadi kalau ada orang yang mengutip ayat, tidak bisa dikatakan sebagai kebohongan,” jelas Yunahar, dalam sidang Ahok, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Dengan merujuk pada penjelasan di atas, Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan, pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sudah tergolong penistaan atau dalam bahasa hukum penodaan, dari segi bahasa.
“Iya jelas, (pernyataan Ahok) sama kaitannya dengan menuduh Al Qur’an berbohong, termasuk penistaan dalam segi bahasa,” tegasnya.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby