Jakarta, Aktual.com – Ketua Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Khattab menegaskan bahwa terdakwa kasus penistaan agama sekaligus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus tetap ditahan selama proses persidangan masih berjalan. Menurutnya penahanan Ahok harus dilakukan demi asas keadilan bagi semua warga negara.
“Dia (Ahok) mulutnya tidak bisa dikendalikan, selalu menista dan menista. Oleh karenanya kita meminta kepada Komisi III (DPR), Ahok selama persidangan ini harus ditahan. Karena sebelumnya Permadi ditahan, Arswendo ditahan, kenapa Ahok tidak ditahan?Ada apa gerangan,” ungkap Khattab dalam orasinya di depan puluhan ribu massa aksi 212 Jilid 2 di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2).
Fenomena ini, lanjut Khattab, sangatlah mengkhawatirkan. Ia berpendapat bahwa jika Ahok tidak ditahan, nantinya akan menjadi preseden buruk bagi pejabat-pejabat lainnya di seluruh Indonesia.
“Indonesia akan dipenuhi gubernur terdakwa, Indonesia akan dipenuhi walikota terdakwa, nanti jangan-jangan Indonesia dipimpin oleh presiden terdakwa. Jangan sampai juga negara kita menjadi Negara Kesatuan Republik Terdakwa,” kelakarnya.
Sebagaimana yang diketahui, dua tuntutan aksi 212 Jilid 2 berkutat pada permasalahan Ahok. Kedua tuntutan soal Ahok antara lain pemberhentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan penahanan Ahok selama proses persidangan kasus penistaan agama.
laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid