Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas mengatakan, yang memiliki otoritas untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51 adalah para ulama.
Bukan sebaliknya, kata dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku gubernur yang memiliki otoritas tersebut.
“Dalam menafsirkan, orang-orang harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Al-Quran dan itu adalah para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi,” kata Yunahar dalam di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Yunahar, yang memberatkan dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah adanya kata dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51.
“Kalau dibohongi pakai Al-Maidah 51 berarti Al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong. Al-Quran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi,” kata Yunahar. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu