Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan membebaskan pajak tol bagi kendaraan besar, pengangkut, dan pokok golongan II. Namun, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan pihaknya masih akan mengkaji kebijakan tersebut dengan merubah Peraturan Perundang-undangan (PP).
“Nanti naiknya bersama-sama dengan kenaikan tarif tol reguler, nanti setiap ruas berbeda, tergantung kapan mereka (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) naikkan,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (21/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, pihaknya belum menentukan kapan persisnya kebijakan tersebut dilakukan. Namun, beberapa tol di daerah sudah dipastikan akan dibebaskan, seperti Makassar.
“Ada sekitar 15 ruas. Berarti September ada, tapi kan beda-beda. Mereka harus mengikuti dua tahun naikkan, sesuaikan inflasi,” kata dia.
Sigit juga mengatakan di Pulau Jawa ada satu ruas tol yang akan diberlakukan kebijakan tersebut.
“Jadwalnya tol saya tidak tahu persis kapan, yang tahu itu PU (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Kita ikutin mereka, begitu mereka naikkan kita ikutan. Hanya untuk golongan I mobil pribadi (yang dikenakan pajak),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















